1. Dokter/Dokter Gigi yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai PTT Pusat periode April 2011,
diwajibkan untuk :
a. Melakukan konfirmasi keberangkatan secara on-line melalui www.ropeg-depkes.or.id pada tanggal
24 – 28 Maret 2011, selanjutnya dicetak dan ditandatangani
b. Melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Lulusan (Dinas Kesehatan Provinsi lulusan adalah Dinas
Kesehatan dimana Saudara lulus dari FK/FKG) pada tanggal 28 s/d 30 Maret 2011 dengan
menyerahkan print out lembar konfirmasi keberangkatan. Lembar konfirmasi keberangkatan dapat
di fax atau diserahkan langsung ke Dinas Kesehatan provinsi, terlampir nomor telp. dan fax Dinas
Kesehatan seluruh Indonesia yang dapat dihubungi.
Contoh :
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi DKI Jakarta melapor ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Jawa Tengah melapor ke Dinkes Provinsi Jawa Tengah
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi NAD melapor ke Dinkes Provinsi NAD
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Sumatera Utara melapor ke Dinkes Provinsi Sumatera Utara
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Riau melapor ke Dinkes Provinsi Riau
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Lampung melapor ke Dinkes Provinsi Lampung
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Kalimantan Selatan melapor ke Dinkes Provinsi Kalsel
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Sulawesi Selatan melapor ke Dinkes Provinsi Sulsel
c. Bagi yang telah berada di Provinsi Penugasan, melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta
menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Lulusan untuk diketahui.
Contoh:
- Dokter PTT Lulusan FK UNAIR dan penempatan Jambi. Saat ini sudah berada di Provinsi Jambi
maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan mengirimkan fax lembar konfirmasi
keberangkatan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk diketahui.
- Dokter PTT Lulusan FK UNSRI dan penempatan di Majene – Sulawesi Barat. Saat ini sudah
berada di Provinsi Sulawesi Barat maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi
Barat dan mengirimkan fax lembar konfirmasi keberangkatan ke Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Selatan untuk diketahui.
d. Untuk memperlancar proses pembayaran gaji, masing-masing dokter/dokter gigi PTT diwajibkan
memiliki rekening giro di PT Pos yang dapat dibuat di Provinsi manapun (tidak harus di Provinsi
Penugasan)
Contoh : Dokter PTT penempatan Maluku dapat membuka rekening giro PT Pos pada PT Pos di
Jakarta
2. Pembekalan dan Pemberangkatan Dokter/Dokter Gigi PTT
a. Pembekalan :
- Dilaksanakan pada Provinsi lulusan berkaitan dengan pengaturan pemberangkatan, pembayaran
biaya perjalanan lintas provinsi dan persiapan tiket keberangkatan, maka bagi dr/drg PTT periode
April 2011 wajib hadir untuk mengikuti pembekalan pada tanggal 1 April 2011.
- Bagi dr/drg PTT yang sudah berada di Provinsi penugasan wajib melapor atas keberadaannya ke
Provinsi penugasan dan wajib hadir pada tanggal 1 April 2011 di Dinas Kesehatan Provinsi
penugasan untuk menerima pembekalan (jadwal penerimaan SK dapat dikonfirmasikan dengan
Dinkes Provinsi penugasan).
b. Pemberangkatan ke Provinsi penugasan dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Dinas
Kesehatan Provinsi Lulusan pada tanggal 4 April 2011.
c. Pemberangkatan ke Kabupaten Penugasan dilaksanakan tanggal 5 – 6 April 2011 dibawah koordinasi
Dinas Kesehatan Provinsi penugasan.3. Biaya perjalanan dibayarkan dengan ketentuan sbb:
a. Biaya perjalanan dokter/dokter gigi PTT dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan sampai ke Proviinsi
Penugasan dan biaya perjalanan ke Kabupaten dibayarkan oleh Daerah melalui APBD setempat.
b. Biaya perjalanan dihitung dari Provinsi lulusan ke Provinsi penugasan
Jika diluar ketentuan tersebut (berangkat bukan dari Provinsi lulusan), maka biaya perjalanan
dihitung berdasarkan jarak tempuh terdekat
c. Bagi dokter/dokter gigi PTT yang berdomisili sama dengan Provinsi Penugasan, tidak diberikan biaya
lintas provinsi (Bukti domisili berdasarkan KTP pada saat pendaftaran)
d. Untuk penugasan 1 (satu) tahun, biaya perjalanan ke Provinsi penugasan diberikan beserta
suami/isteri yang menyertai penugasan dengan ketentuan suami/isteri bertugas di luar Provinsi
tujuan (bagi suami/isteri sebagai PNS/TNI POLRI/BUMN tidak mendapat biaya perjalanan) dan
maksimal 2 (dua) anak.
e. Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT yang sudah berada di Provinsi Penugasan dan termasuk kriteria yang
mendapat biaya perjalanan, dapat mengajukan klaim melalui petugas pendamping di Provinsi
penugasan yang selanjutnya diteruskan ke Pusat dengan melampirkan bukti perjalanan sesuai
ketentuan.
4. Persyaratan administrasi untuk keberangkatan antara lain :
a. Menyerahkan print out untuk lembar konfirmasi keberangkatan
b. Melampirkan : 1. Foto copy rekening giro PT. Pos (rangkap 3)
2. Bagi suami/isteri/anak yang menyertai penugasan melampirkan juga :
a. Asli surat keterangan kerja suami/isteri
b. Foto copy surat nikah
c. Foto copy surat keterangan kelahiran anak
(lampiran tsb diserahkan kepada Dinkes Provinsi tempat pemberangkatan)
5. Dokter/Dokter Gigi PTT yang telah diangkat dan telah ditempatkan sesuai dengan peminatan dan
alokasi kebutuhan daerah yang ada, apabila mengundurkan diri / tidak melaksanakan tugas / tidak
berangkat, akan dikenakan sanksi :
a. Jika belum menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), dikenakan
sanksi tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
b. Jika sudah menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), maka
dikenakan sanksi pengembalian biaya yang sudah diterima sebesar 6 (enam) kali lipat, yang akan
disetorkan ke Kas Negara dan tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline PTT nomor 085880901818 dan 081510800303 pada
hari dan jam kerja (diluar ketentuan tersebut melalui sms).
Jakarta, 24 Maret 2011
Kepala Biro Kepegawaian
ttd
dr. H. Abdul Rival, M.Kes
NIP.19520312 198103 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar