SELAMAT DATANG DI IDI PAMEKASAN... NIKMATI BERITA SEPUTAR DUNIA KESEHATAN KHUSUSNYA DI PAMEKASAN DAN ARTIKEL MENARIK DARI PARA DOKTER DI PAMEKASAN...
KONSULTASIKAN MASALAH KESEHATAN ANDA

Kamis, 30 Desember 2010

RSD Pamekasan Segera Jadi BLUD

Rumah Sakit Daerah (RSD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2011. Rumah Sakit Daerah (RSD) Pamekasan yang berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tampaknya menjadi sebuah keharusan untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas.

Direktur RSD Pamekasan dr Iri Agus Subaidi, Selasa menjelaskan, perubahan status rumah sakit milik pemerintah ini dari RSD menjadi BLUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

"Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam," kata dr Iri.

Ia menjelaskan PP Nomor 23 Tahun 2005 tersebut merupakan bentuk penjabaran dari Pasal 69 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Di dalamnya dijelaskan bahwa instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dokter Iri menjelaskan, sesuai dengan aturan pada akhir dan gilirannya rumah sakit daerah semuanya akan berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan di Pamekasan ini mengawali perubahan tersebut terutama di wilayah Madura.

“Iya, semua rumah sakit nanti pada tahun 2011 sudah harus berubah menjadi BLUD, dan di Pamekasan ini sudah mengawali untuk di Madura,” jelasnya.

Menurut dr Iri, selama rumah sakit belum berbentuk BLUD, maka sistem pelayanan tidak akan bisa optimal, karena semua bentuk laporan keuangan nantinya harus atas sepengetahun dan persetujuan pemerintah daerah, yakni Pemkab Pamekasan.

"Jadi kalau ada kebutuhan mendesak untuk peningkatan pelayanan, kami tidak bisa bergerak cepat. Tapi dengan menjadi BLUD nantinya, maka kebijakan tentang keuangan akan ditangani oleh pihak rumah sakit," katanya menjelaskan.

Saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi tentang rencana perubahan RSD menjadi BLUD tersebut, dengan menyampaikan proposal yang berisi banyak hal berupa kesiapan RSD menjadi BLUD.

Termasuk, kata dia, membuat pernyataan siap meningkatkan pelayanan, serta memenuhi semua ketentuan sebagai BLUD.

"Perbedaan yang sangat mendasar antara RSD dengan BLUD itu nantinya kan pada audit keuangan. Di BLUD ini auditornya akuntan publik, dan kami sudah siap dengan semua itu," katanya menjelaskan.

Ketentuan lainnya tentang BLUD menurut dr Iri Agus Subaidi antara lain, tidak bertujuan untuk semata-mata mencari laba, serta dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.

Selanjutnya, rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk, dan sistem penerimaan, baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung, serta pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan pegawai negeri sipil (Non PNS).

"Tapi BLUD ini bukan subjek pajak, karena sifatnya layanan," katanya menjelaskan.

RSD Pamekasan memiliki luas bangunan 10.687,62 meterpersegi di atas tanah 4,2 hektare dengan jumlah tenaga dokter sebanyak 30 orang dan perawat 500 orang, PNS dan tenaga honorer.

Di Madura, RSD Pamekasan tergolong sebagai rumah sakit paling besar, bahkan menjadi rumah sakit rujukan dari tiga kabupaten lain, yakni Kabupaten Sampang, Sumenep dan Kabupaten Bangkalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar