Komisi B DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di wilayah itu sepakat akan melakukan pemantauan peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa hingga di wilayah perdesaan.
"Itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama antara Komisi B dengan Disperindag Pamekasan," kata Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi, Jumat.
Hosnan menjelaskan, kesepakatan untuk memantau peredaran makanan dan minuman secara bersama-sama itu dilakukan, menyusul adanya kasus keracunan minuman terhadap santri putri salah satu pondok pesantren di Dusun Cendana, Desa Kadur, Pamekasan pada Selasa (3/5).
Hosnan menyatakan, peredaran makanan dan minuman di wilayah perdesaan perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, mengingat konsumen di perdesaan umumnya kurang mengerti tentang masa kadaluwarsa.
"Berbeda dengan konsumen yang ada di perkotaan," kata Hosnan Achmadi menambahkan.
Oleh karenanya, sambung Hosnan, Komisi B bersama Disperindag Kabupaten Pamekasan sepakat melakukan pemantauan secara bersama-sama terhadap peredaran makanan dan minuman di wilayah perdesaan tersebut.
Selain bersama Disperindag, dewan nantinya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pamekasan untuk ikut secara bersama-sama melakukan pemantauan di lapangan.
"Kalau di Dinkes Pamekasan kami sudah memulai menerjunkan tim sehari setelah kejadian keracunan di Pondok Pesantren Darul Jihad," kata Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Ismail Bey.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar