
Menurut Menkes, MKDKI dibentuk untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
”Meskipun MKDKI merupakan bagian dari perangkat organisasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), namun MKDKI secara fungsional bersifat independen,” ujar Menkes. KKI berfungsi mengatur, mensahkan, menetapkan serta membina dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran untuk meningkatkan mutu pelayanan medis. Khusus untuk penegakan disiplin kedokteran, dilaksanakan oleh MKDKI.
Dengan adanya berbagai regulasi yang mengatur hak-hak pasien, masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan oleh dokter atau dokter gigi berhak mengadukan dokter atau dokter gigi tersebut ke MKDKI. Masyarakat dapat pula menggugat secara perdata maupun secara pidana ke lembaga peradilan, tambah Menkes.
Menkes berharap kepada anggota MKDKI yang baru mengangkat sumpah agar dapat menangani pengaduan masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien,serta memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin.
Ketua KKI Prof. dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K), FCCP menyatakan dari tahun ke tahun, MKDKI semakin banyak menerima pengaduan dari masyarakat. Ini menunjukkan, semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat atas layanan yang diterima dari dokter dan dokter gigi.
“Ke depan, MKDKI akan dihadapkan dengan banyaknya kasus pengaduan pelanggaran disiplin di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Pembentukan MKDKI di tingkat provinsi dimungkinkan undang-undang, namun terkendala berbagai persoalan, salah satunya keterbatasan anggaran. Selama kepengurusan MKDKI periode 2006 – 2011 baru provinsi Jawa Tengah yang membentuk MKDKI, sementara di provinsi lain belum dapat terealisir.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, PTRC: 021-500567, atau e-mail: puskom.publik@yahoo.co.id , info@depkes.go.id ; kontak@depkes.go.id .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar