SELAMAT DATANG DI IDI PAMEKASAN... NIKMATI BERITA SEPUTAR DUNIA KESEHATAN KHUSUSNYA DI PAMEKASAN DAN ARTIKEL MENARIK DARI PARA DOKTER DI PAMEKASAN...
KONSULTASIKAN MASALAH KESEHATAN ANDA

Senin, 14 Maret 2011

IPB BELUM DAPAT MENGUMUMKAN SUSU FORMULA TERCEMAR ENTEROBACTER SAKAZAKII

Institut Pertanian Bogor (IPB) belum dapat  mengumumkan merk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii (ES) sebagaimana putusan  Kasasi Mahkamah Agung  (MA). IPB dalam posisi dilematis, disatu pihak harus menjunjung tinggi hukum di lain pihak harus menjunjung tinggi etika penelitian yang berlaku secara universal. Peneliti tidak boleh menyebutkan merk dagang, apalagi yang dilakukan adalah penelitian isolasi, bukan bersifat pengawasan dan investigatif. Selain itu, IPB belum menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan.
Sedangkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mungkin melaksanakan perintah MA karena tidak mempunyai data dan hasil penelitian IPB. Kemkes dan BPOM  akan melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) dengan menunjuk Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum pemerintah.


Demikian kesimpulan Rapat Kerja DPR Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, Rektor IPB dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dipimpin dr. Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR tanggal 24 Februari 2011. 

Raker yang digelar sejak pukul 14.00 dan berakhir pukul 18.30 berlangsung panas dan hujan interupsi. Komisi IX tetap bersikeras agar merk susu formula yang tercemar bakteri ES diumumkan. “Masih ada jalan, yaitu membentuk Panja, Pansus, hak angket atau interpelasi”, kata Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP saat menutup sidang. 

Menurut Herry Suhardiyanto, Rektor IPB, penelitian terhadap susu formula dan makanan bayi yang dilakukan Dr. Sri Estuningsih tahun 2003-2006 bersifat akademik, bukan riset surveilans. Tujuannya untuk mengidentifikasi bakteri ES dengan mengujicobakan pada mencit (bayi tikus) umur kurang 6 hari. Saat itu, bakteri ES belum menjadi persyaratan   wajib  pada produksi pangan di seluruh dunia. 

“Justru kami memberikan perhatian lebih dini akan pentingnya produk pangan bebas bakteri ES. Standar keamanan pangan yang mensyaratkan susu formula tidak boleh mengandung bakteri ES baru ditetapkan pada Juli 2008 oleh Codex Alimentarius Commission yang dibentuk WHO dan FAO”, ujar Herry Suhardiyanto.

Maret 2008, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 96 susu formula bayi yang beredar di Indonesia. Hasilnya, semua tidak mengandung bakteri ES. Tahun 2009, standar Codex diterapkan di Indonesia. Pada Tahun 2009, BPOM kembali melakukan pengujian terhadap 11 sampel, tahun 2010 terhadap  99 sampel dan awal 2011 terhadap 18 sampel susu formula. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel tidak mengandung bakteri ES.

Tidak perlu resah.

Menkes menghimbau masyarakat tidak perlu resah “Bakteri ES itu mudah mati jika terkena panas 70 derajat celcius selama 15 detik. Tidak ada dampak yang muncul belakangan, misalnya beberapa tahun kemudian”, ujarnya. 

Menkes mengingatkan, susu formula adalah produk yang tidak steril. Artinya produk ini mudah terkontaminasi oleh kuman yang menyebabkan penyakit. Karena itu Menkes menganjurkan para ibu supaya memberikan Air Susu Ibu eksklusif kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan. ASI dapat dilanjutkan sampai anak berumur 2 (dua) tahun dengan ditambah makanan pendamping ASI. 

Kendati susu formula aman, Menkes tidak menganjurkan pemberian susu formula. Hanya pada kondisi dengan indikasi medis tertentu, yaitu kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan pemberian ASI eksklusif, maka susu formula boleh diberikan. 

Cara menyajikan susu formula yang benar adalah dengan menggunakan air yang dimasak sampai mendidih lalu dibiarkan selama 10-15 menit agar suhunya turun menjadi tidak kurang dari 70oC. Siapkan susu sebanyak yang dapat dihabiskan bayi dan sesuai takaran yang dianjurkan pada label. Apabila ada sisa susu yang telah dilarutkan harus dibuang setelah 2 jam. 

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idinfo@depkes.go.idkontak@depkes.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar