SELAMAT DATANG DI IDI PAMEKASAN... NIKMATI BERITA SEPUTAR DUNIA KESEHATAN KHUSUSNYA DI PAMEKASAN DAN ARTIKEL MENARIK DARI PARA DOKTER DI PAMEKASAN...
KONSULTASIKAN MASALAH KESEHATAN ANDA

Sabtu, 26 Maret 2011

PENGUMUMAN PEMBERANGKATAN DOKTER/ DOKTER GIGI PTT PERIODE APRIL 2011

1. Dokter/Dokter Gigi yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai PTT Pusat periode April 2011, 
diwajibkan untuk :
a. Melakukan konfirmasi keberangkatan secara on-line melalui  www.ropeg-depkes.or.id pada tanggal        
24 – 28 Maret 2011, selanjutnya dicetak dan ditandatangani
b. Melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Lulusan  (Dinas Kesehatan Provinsi lulusan adalah Dinas 
Kesehatan dimana Saudara lulus dari FK/FKG)  pada  tanggal  28 s/d 30 Maret 2011 dengan 
menyerahkan print out lembar konfirmasi keberangkatan. Lembar konfirmasi keberangkatan  dapat 
di fax atau diserahkan langsung ke Dinas Kesehatan provinsi, terlampir nomor telp. dan fax Dinas 
Kesehatan seluruh Indonesia yang dapat dihubungi.
Contoh :

- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi DKI Jakarta melapor ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Jawa Tengah melapor ke Dinkes Provinsi Jawa Tengah
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi NAD melapor ke Dinkes Provinsi NAD
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Sumatera Utara melapor ke Dinkes Provinsi Sumatera Utara
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Riau melapor ke Dinkes Provinsi Riau
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Lampung melapor ke Dinkes Provinsi Lampung
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Kalimantan Selatan melapor ke Dinkes Provinsi Kalsel
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Sulawesi Selatan melapor ke Dinkes Provinsi Sulsel
c. Bagi yang telah berada di Provinsi Penugasan, melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta 
menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Lulusan untuk diketahui.
Contoh:
- Dokter PTT Lulusan FK UNAIR dan penempatan Jambi. Saat ini sudah berada di Provinsi Jambi 
maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan mengirimkan fax lembar konfirmasi 
keberangkatan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk diketahui.
- Dokter PTT Lulusan FK UNSRI dan penempatan di Majene  – Sulawesi  Barat. Saat ini sudah 
berada di Provinsi Sulawesi  Barat maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi 
Barat dan mengirimkan fax lembar konfirmasi keberangkatan ke Dinas Kesehatan Provinsi 
Sumatera Selatan untuk diketahui.
d. Untuk memperlancar proses pembayaran gaji, masing-masing dokter/dokter gigi PTT  diwajibkan
memiliki rekening giro  di PT Pos yang dapat dibuat di Provinsi manapun (tidak harus di Provinsi
Penugasan)
Contoh  : Dokter PTT penempatan Maluku dapat membuka rekening giro PT Pos pada PT Pos di 
Jakarta
2. Pembekalan dan Pemberangkatan  Dokter/Dokter Gigi PTT
a. Pembekalan :
- Dilaksanakan pada Provinsi lulusan berkaitan dengan pengaturan pemberangkatan, pembayaran 
biaya perjalanan lintas provinsi dan persiapan tiket keberangkatan, maka bagi dr/drg PTT periode 
April 2011 wajib hadir untuk mengikuti pembekalan pada tanggal 1 April 2011.
- Bagi dr/drg PTT yang sudah berada di Provinsi penugasan wajib melapor atas keberadaannya ke 
Provinsi penugasan dan wajib hadir pada tanggal 1  April 2011 di Dinas Kesehatan Provinsi 
penugasan untuk menerima  pembekalan (jadwal penerimaan SK dapat dikonfirmasikan dengan 
Dinkes Provinsi penugasan).
b. Pemberangkatan  ke Provinsi penugasan  dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Dinas 
Kesehatan Provinsi Lulusan pada tanggal 4 April 2011.
c.  Pemberangkatan ke Kabupaten Penugasan dilaksanakan tanggal 5 – 6 April 2011 dibawah koordinasi 
Dinas Kesehatan Provinsi penugasan.3. Biaya perjalanan dibayarkan dengan ketentuan sbb:
a. Biaya perjalanan dokter/dokter gigi PTT dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan sampai ke Proviinsi 
Penugasan dan biaya perjalanan ke Kabupaten dibayarkan oleh Daerah melalui APBD setempat.
b. Biaya perjalanan dihitung dari Provinsi lulusan ke Provinsi penugasan
Jika diluar ketentuan tersebut (berangkat bukan dari Provinsi lulusan), maka biaya perjalanan 
dihitung berdasarkan jarak tempuh terdekat
c. Bagi dokter/dokter gigi PTT yang berdomisili sama dengan Provinsi Penugasan, tidak diberikan biaya 
lintas provinsi (Bukti domisili berdasarkan KTP pada saat pendaftaran)
d. Untuk penugasan 1 (satu) tahun, biaya perjalanan ke Provinsi penugasan diberikan beserta 
suami/isteri yang menyertai penugasan dengan ketentuan suami/isteri bertugas di luar Provinsi 
tujuan (bagi suami/isteri sebagai PNS/TNI POLRI/BUMN tidak mendapat biaya perjalanan) dan 
maksimal 2 (dua) anak.
e. Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT yang sudah berada di Provinsi Penugasan dan termasuk kriteria yang 
mendapat biaya perjalanan, dapat mengajukan klaim melalui  petugas pendamping di  Provinsi 
penugasan  yang selanjutnya diteruskan ke Pusat dengan melampirkan bukti perjalanan sesuai 
ketentuan.
4. Persyaratan administrasi untuk keberangkatan antara lain :
a. Menyerahkan print out untuk lembar konfirmasi keberangkatan 
b. Melampirkan  : 1. Foto copy rekening giro PT. Pos (rangkap 3)
2. Bagi suami/isteri/anak yang menyertai penugasan melampirkan juga :
a. Asli surat keterangan kerja suami/isteri
b. Foto copy surat nikah
c. Foto copy surat keterangan kelahiran anak
(lampiran tsb diserahkan kepada Dinkes Provinsi tempat pemberangkatan)
5. Dokter/Dokter Gigi PTT yang telah diangkat dan telah ditempatkan sesuai dengan  peminatan dan 
alokasi kebutuhan  daerah yang ada, apabila mengundurkan diri / tidak  melaksanakan tugas / tidak 
berangkat, akan dikenakan sanksi :
a. Jika belum menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), dikenakan 
sanksi tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
b. Jika sudah menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), maka 
dikenakan sanksi pengembalian biaya yang sudah diterima sebesar 6 (enam) kali lipat, yang akan 
disetorkan ke Kas Negara dan tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline PTT nomor 085880901818 dan 081510800303 pada 
hari dan jam kerja (diluar ketentuan tersebut melalui sms).
Jakarta,  24 Maret 2011
Kepala Biro Kepegawaian
  ttd
dr. H. Abdul Rival, M.Kes
NIP.19520312 198103 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar